Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar Dilaporkan Kembali ke Kejati Lampung


Bandarlampung
- Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Haryono dilaporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi. 

Hal ini dilakukan Gabungan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (LSM Gamapak) Jumat (2/9) lalu.


Ketua LSM Gamapak, M Ali Yusup mengatakan, Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Haryono dilaporkan atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2020-2021.


“Ya, secara resmi kami telah melaporkan Bapak Haryono. Dari hasil investigasi di lapangan dan bukti yang sudah dimiliki, kuat dugaan dia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan Dana BOS,” ungkapnya melalui pesan tertulis, Kamis (8/9). 


Menurutnya, pihaknya tergerak melaporkan dugaan penyimpangan ini karena prihatin Dan sadar akan dampak korupsi. 


“Berdasarkan dugaan temuan itu, kami meminta kepada pihak Kejati Lampung untuk agar segera memproses laporan kami serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," pungkasnya.


Diketahui, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Study Kajian Korupsi (LSM Pusaki), Junindra Estrada melaporkan dugaan korupsi penggunaan Dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021 ke Kejati, Selasa (16/8/22).


Junindra meminta Kejaksaan Tinggi Lampung limit mengungkap dugaan Korupsi Dan BOS SMAN 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021.


“Kami minta dugaan korupsi di SMAN 1 Terbanggi Besar diungkap,” kata dia melalui siaran pers, Kamis (18/8/22).


Alasannya kata Junindra, di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang carut-marut ini, membutuhkan orang-orang bersih dan jujur yang mampu memberantas penyakit kronis bangsa tersebut.

“Kami mendukung penuh Kejati Lampung mengungkap dugaan Korupsi Dan BOS SMA 1 Terbangi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021 yang sudah dilaporkan ke Kejati Lampung,” paparnya.


Diketahui, sebelumnya penggunaan Dana BOS SMAN 1 Terbanggi Besar Tahun 2020-2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah dilaporkan LSM PAKP Provinsi Lampung Fikri ke Kejati Lampung belum lama ini.


Fikri dengan tegas meminta kepada Kejati Lampung, agar dapat segera memeriksa dan memanggil pihak terkait misalnya kuasa penguna anggaran, Haryono selaku Kepala SMAN I Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.


Masih kata Fikri, PAKP akan terus memantau terus progres-proses pelaporan ini hingga tuntas. Tanpa adanya tebang pilih main mata atau memperjual belikan perkara, dan apabila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMAN I Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.


“PAKP juga mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan BOS, karena masyarakat umum terlebih sosial kontrol mengawasi penggunaan anggaran,” pungkasnya.

Sementara Kepala SMAN I Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Haryono saat dikonfirmasi justeru memblokir nomor wartawan. (Red/Rel).

0/Post a Comment/Comments