Diduga Tidak Patuhi Aturan Pengelolaan DD Inspektorat Tanggamus Akan Kroscek 8 Pekon Di Kelumbayan


Tanggamus (MB), – Pengelolaan dan penyerapan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Klumbayan dengan 8 Pekon, diduga tak sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan Dana Desa, termasuk program BLT DD TA 2021 sampai TA 2022. 


Selain itu, pembuatan laporan realisasi penyerapan DD di 8 Pekon tersebut, diduga juga dikoordinir masif oleh oknum dengan pemalsuan tandatangan pengawas Kecamatan dalam pelaporan tersebut.


Mengenai hal ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait BLT DD, Arsip APBDes di Kecamatan, Koordinasi Pekon ke Kecamatan dan ke  Inspektorat sampai pengelolaan Apbdes. Pihaknya akan verifikasi ke pihak Kecamatan Kelumbayan dan  verifikasi terhadap 8 Pekon yang ada.


Dari data ini akan dilakukan kroscek lapangan dengan masyarakat, berkaitan dengan penerimaan BLT DD, serta mekanismenya, sekaligus meluruskan jika terjadi kesalahan.


Gustam menjelaskan, dalam mekanisme pembagian BLT DD, khususnya Kecamatan Kelumbayan, informasi yang didapat pelaksanaannya tidak melalui pendampingan Uspika dan Kecamatan, bahkan BLT DD tidak sesuai, tidak tepat sasaran, ada yang tidak diberikan.


Hal ini akan diklarifikasi, jika memang ada indikasi, akan luruskan sesuai dengan data yang telah disampaikan hasil monev Kecamatan ke Inspektorat. Tentunya akan lakukan pembinaan dengan permasalahan tersebut.


"Tugas kami melakukan pengawasan, penyelesaian permasalahan, pembinaan yang ada di tingkat Kecamatan, Pekon. Karena berkaitan dengan timbulnya permasalahan di Kecamatan. Hasil monev Kecamatan, akan kita urai, disitu ada hak dan tanggung jawab dimana tanggung jawabnya Pekon melaksanakan pengelolaan dana Desa secara tertib aktivitas dan transparan kecamatan juga disitu ada tanggung jawab monitoring evaluasi berkaitan dengan dana desa yang ada di kecamatan,"kata Gustam.


Terkait informasi di Kecamatan tidak ada arsip laporan penyerapan pengelolaan DD Pekon. Gustam mengatakan bahwa, pihak Kecamatan harus ada perbaikan dan harus ada sinergi dengan pihak Pekon, di mana mekanisme penyusunan APBDes dilakukan evaluasi oleh Kecamatan sebelum disampaikan ke Bupati melalui PMD.


"Kalau sampai data dan administratif Pekon tidak ada di Kecamatan, yang seharusnya Kecamatan mendokumentasikan seluruh proses APBDes hingga di sah kan, bagaimana bisa? Kecamatan juga memiliki kewajiban untuk melakukan,"ujarnya.


Dan sampai saat ini, lanjut Gustam, tidak ada pihak Pekon manapun yang berkoordinasi secara lisan, maupun secara langsung ke Inspektorat, mengenai mekanisme penyusunan APBDes dan pertanggungjawabannya.


"Tentunya, pihak Inspektorat akan segera turun kelapangan, melakukan klarifikasi berkaitan dengan hasil Monev yang ada di Kecamatan Klumbayan,"pungkasnya.


Disingung soal surat rekomendasi BPKP Provinsi Lampung, yang ditujukan Bupati Tanggamus dengan tembus surat ke DPMD, Inspektorat dan Kepegawaian Tanggamus, pada November 2021 lalu, berisikan pemberhentian dan mengganti jabatan Pj Kakon, yang sampai saat ini belum di tindaklanjutnya.


Gustam mengaku, hasil dari evaluasi DD memang ada surat dari  BPKP. Mekanismenya ada di DPMD. Kalau untuk tuntutan ganti rugi pembelian, pengembalian dana ke Kas Pekon, pihak Inspektorat bisa memantau dengan bukti setor yang di sampaikan oleh Pekon itu sendiri.


Terpisah, mengenai surat BPKP Provinsi Lampung dimaksudkan, Camat Klumbayan, Nauval mengaku, belum ada surat apapun yang di terimanya.


"Pada prinsipnya, bahwa kami  berkomitmen untuk tegas dalam penegakan aturan, terlebih soal program DD yang ada sudah dilakukan Monev. Dan mengenai Surat BPKP Provinsi Lampung yang mana dan tentang apa ?. Karena sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat dari  BPKP dimaksud,"tegas Nouval.

 (Asosiasi Jurnalis Online Lampung)

0/Post a Comment/Comments