Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Amankan Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur


Pesawaran (M9G)
- Tim Tekab 308 Polsek Kedondong ungkap kasus TP Persetubuhan anak dibawah umur warga Kedondong.

Kapolsek Kedondong AKP AMIN  RUSBAHADI. S.IP, Dalam rielis Laporan nya ke Polres Pesawaran menyampaikan kronologis TP Pencabulan hingga ditangkapnya Tersangka pelaku pencabulan. Berikut laporan dari Kapolsek.;

"Telah Diamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak dibawah umur oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP,  Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022. Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-311/2022/Polda Lampung/ Res Pesawaran/Sek. Kedondong Tanggal 31 mei 2022.

Berdasarkan Laporan dari Orang tua korban Pada hari Sabtu tanggal 07 mei 2022 sekira jam 22.00 wib didesa tempel rejo Kec Kedondong Kab Pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap Korban A.n Inisial DN (16), Pelajar, Alamat Kec Kedondong, Kab Pesawaran yg dilakukan oleh pelaku yg diketahui identitasnya berinisial Alf (37),  Swasta, alamat Desa Kedondong, Kec Kedondong, Kab Pesawaran dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan rumah tersebut, namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti. Ungkap Kapolsek.

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib pada saat tim tekab 308 Polsek Kedondong yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.IP sedang melaksanakan penyelidikan atas laporan ttg perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan tsb atas nama Alf(Inisial) sedang berada di Desa Kedondong, Kec  Kedondong, kab Pesawaran, kemudian tim bergerak cepat langsung menuju lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku Alf setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yg masih dibawah umur, adapun perbuatan setubuh tersebut diakui oleh pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut. Beber Kapolsek.

Lanjutnya, selain pelaku, Polisi juga telah mengamankan Barang bukti (BB) berupa:

- 1 (satu) helai BRA warna hitam putih

- 1 (satu) Helai celana dalam warna hitam

- 1 ( Satu) stel baju lengan pendek dan clana panjang warna ungu coram putih

- 1 ( satu) lembar KTP a.n. Alf.

 Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh kepolisian antara lain adalah,;

1. Menerima laporan Polisi

2. Meggumpulkan bukti (Alat bukti dan barang bukti)

3. Mengamankan tersangka

4. Mengamankan Barang Bukti

5. Berkordinasi dengan Unit PPA Polres pesawaran

6. Melimpahkan laporan Polisi berikut tersangka ke unit PPA Sat reskrim Polres Pesawaran. 


Penulis : Alfi/M9G

0/Post a Comment/Comments