Sepuluh Kelompok Tani Menerima SK Pengesahan Pengelola Hutan Konservasi

   


Pesawaran (M9G) - Gabungan kelompok Tani Hutan (KTH) Manunggal Sejahtera yang terdiri dari 4 desa dan terbagi dalam 10 kelompok, dari dua kecamatan yakni kecamatan Kedondong dan Waylima yaitu desa Tempel Rejo, Pesawaran, Sinar harapan dan Tanjung agung Kecamatan Waylima, hari ini menerima Surat Keputusan(SK) Pengesahan sebagai Pengelola hutan Konservasi dan sekaligus sosialisasi Program Kartu Petani Berjaya(KPB) Sektor Kehutanan Di KPHK Tahura wan Abdul Rahman Register 19 yang digelar di Kantor desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong.(30/06/2022).


Hadir dalam giat acara, Bupati Pesawaran yang diwakili oleh kabag SDA Pesawaran Anggun Saputra, S.E M, Kadis perkebunan dan Peternakan Kab Pesawaran, Kadis Kehutanan Konservasi hutan yang diwakili oleh Zulhaidir SP MSI, Camat kedondong Minak yakin, Camat way lima iskafi , Kades tempel rejo heru Mulyawan, Kades sinar harapan Bagus giarto, Kades pesawaran Azwan feri, Kades tanjung agung, Ketua Gapoktan manunggal sejahtera, Pagar tambunan ,Ketua KTH sejahtera 1-6, Sinar pala lestari 1-2, mekar sari, sumber maju 2 dan Anak-anak KKN dari UIN Bandar Lampung, Masyarakat Pengelola hutan Konservasi dari 4 desa.


Mengawali Sambutannya, Camat Kedondong Drs Minak Yakin. MM mengucapkan selamat kepada Para petani hutan Kemasyarakan Tahura War yang hari ini resmi menerima SK pengesahan sebagai Pengelola hutan Kemasyarakatan. Dan Camat juga berpesan kepada para Petani hutan agar selalu menjaga keamanan hutan, pergunakan dengan sebaik mungkin kesempatan yang ada untuk meningkatkan perekonomian dengan mengelola hutan untuk dinikmati hasilnya. Pesan Camat.


Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal Sejahtera. Pagar Tambunan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua fihak yang sudah membantu hingga berjalannya acara pada hari ini, terlebih kepada kepada Kepala desa Tempel rejo dan Kepala desa Pesawaran yang sudah memfalisitasi kegiatan pada hari ini, ucap Pagar Tambunan. Tambahnya, ini semua tidak terlepas dari dukungan dan suport dari Kawan-kawan kelompok tani yang sudah bersama-sama menjaga hutan kawasan selama ini, Alhamdulillah hari ini kita sudah disahkan sebagai pengelola hutan Kemasyarakatan.


Menambahkan dalam sesi Wawancara dengan Pewarta, Pagar Tambunan menyampaikan bahwasanya dengan diterimanya SK Pengesahan ini, artinya Masyarakat tidak lagi merasa was-was dan takut dikatakan perambah hutan kawasan, karna untuk saat ini kita sudah ada izin legalitasnya sebagai Pengelola hutan Konservasi, tentunya dengan telah diterimanya SK pengesahan ini, Tanggung jawab untuk menjaga keamanan hutan itu sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai Pengelola hutan, kata Tambunan.


Sebagai Ketua Gapoktan, Pagar Tambunan juga berjanji untuk menjaga serta memelihara hutan Konservasi dengan menerapkan apa yang sudah dianjurkan oleh Dinas Kehutan untuk menanam kembali lahan yang selama ini sudah hampir Gundul dengan Bibit-bibit yang sudah dianjurkan baik itu Tajuk Tinggi, Tajuk sedang dan tajuk rendahnya agar jangan sampai lahan-lahan itu terlihat Botak atau gundul. Pungkasnya.


Dalam sambutannya yang diwakili oleh Kabag SDA kabupaten Pesawaran, Bupati pesawaran menyampaikan bahwa hari ini adalah merupakan hari yang bersejarah bagi Masyarakat kelompok tani hutan Konservasi Register 19 Tahura Wan abdul Rahman. Karna hari ini adalah merupakan langkah panjang dari Dinas kehutan bersama para kelompok tani hutan untuk bersama-sama menjaga hutan kawasan Konservasi dari tangan-tangan jahil yang bertujuan untuk merusak hutan.


"Selamat kepada masyarakat yang hari ini menerima SK Pengesahan izin untuk menggarap hutan Konservasi, saya berharap dengan adanya Program ini bisa meningkatkan taraf ekonomi Masyarakat, jangan sampai Masyarakat tidak sejahtera hidupnya, Pesan Bupati pesawaran.


Masih kata Bupati Pesawaran, jikalau kedepannya ada laporan bahwa Masyarakat yang sudah menerima SK/izin untuk mengelola hutan tidak sesuai dan tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan maka kita dari Pemerintah daerah akan mengevaluasinya, buat apa ada lahan yang digarap oleh masyarakat bila Masyarakat tidak bisa sejahtera kedepannya.


Dendi juga berharap dengan diterimanya SK Pengesahan oleh masyarakat ini bisa memacu semangat Masyarakat untuk lebih semangat dan giat dalam menjaga serta melestarikan hutan konservasi sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan kita bersama bisa tercapai, adapun tujuan dan harapan itu adalah Hutan lestari, Masyarakat sejahtera, dan Pendapatan daerah. tutup Bupati pesawaran.


Masih ditempat yang sama, Kepala dinas kehutanan provinsi lampung yang diwakili oleh Kepala bidang perlindungan dan Konservasi hutan, Zulhaidir SP MSI menyampaikan bahwasanya Pembagian SK ini sebetulnya hanyalah simbolis, jadi bukan berarti dengan dibagikan SK nya Masyarakat bisa semau-maunya dalam mengelola hutan, karna hutan konservasi itu ada dua hal yang tidak diperbolehkan yaitu Menebang dan membunuh Satwa.


Silahkan masyarakat mau menanam apa yang bisa menghasilkan, sudah dijelaskan tadi yang bisa ditanam itu ada tiga yakni Tajuk tinggi, Tajuk sedang dan tajuk rendah. Kalau memang disini kopi itu laku silahkan tanam tapi jangan semua ditanam kopi lahannya, tanam juga jenis yang lain, asal jangan menanam porang pesannya.


Terakhir Zulhaidir berpesan, terutama kepada ketua gapoktan agar benar-benar bisa mengkondisikan anggota-anggotanya agar jangan sampai merusak hutan, silahkan ambil hasilnya tapi jaga kelestarian hutan. dan beliau juga berpesan kepada Masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam ilegal logging. jangan sampai saya hari ini datang untuk memberikan pengarahan kepada Masyarakat besok saya datang untuk menangkapnya karna terlibat ilegal logging. pesannya.



Penulis : Alfi.

0/Post a Comment/Comments