Kadis PU Kota Metro Ditetapkan Jadi Tersangka


Kota Metro (MB)
- kejaksaan Negeri Kota  Metro hari ini periksa Kasus Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro dan di tetapkan sebagai tersangka kemudian di lakukan penahan selama 20 hari,Kamis(19/05/2022).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia H.

Kadis PU kota metro  Eka Irianta, ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya di masa lalu yakni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.di duga ada nya kecurangan yang di lakukan pejabat dalam pengerjaan proyek.

“Hari ini kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang kita miliki. Langsung kita tahan hari ini juga karena beberapa pertimbangan di antaranya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” jelas Kajari Virginia saat dikonfirmasi langsung oleh Awak Media, Kamis (19/05/2022).

Hal ini bersangkutan dengan Pasal yang di dugakan kepada Eka Irianta yakni pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ditetapkan dan ditahannya Eka Irianta, maka kasus korupsi DLH Kota Metro yang sudah lama bergulir, mencapai titik temunya. Bahkan ada indikasi pengembangan untuk menetapkan tersangka selanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan untuk tersangka selanjutnya,” ujar Kajari.  


Penulis : Rls/JN

0/Post a Comment/Comments