Biaya PTSL Rp. 675, Warga Pekon Jojakarta Induk Protes


Pringsewu
– Biaya PTSL Rp675 Ribu yang ditarik panitia PTSL Pekon Jojakarta Induk, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, di protes warga pemohon PTSL setempat. Selain membebani, juga tak sesuai dengan SKB 3 Menteri. Warga berharap Bupati dan Kepala ATR BPN, dapat bergerak menindaklanjuti keluhan tersebut. Rabu, 25/05/2022.

Salah satu pemohon PTSL 2022, Ibu An (40) mengungkapkan keluhannya mewakili warga pemohon PTSL lainnya, atas biaya administrasi PTSL ditarik sebesar Rp625 Ribu sampai Rp.675 Ribu/buku.

“Dari nilai itu, saya dan beberapa warga lain sudah ada yang lunas membayar, diserahkan ke Bayan Mugiyanto, selaku Panitia PTSL. Anehnya, warga yang lunas meminta bukti pelunasan, tidak diberikan. Bayan Mugiyanto mengatakan tidak ada kwitansi,”ungkap Ibu An.

Mewakili warga pemohon lainnya, Ibu An menyampaikan bahwa, warga sudah mengerti soal pembuatan PTSL, yang mudah di cari informasinya lewat google dan berita media, bahwa PTSL itu harus sesuai pentunjuk SKB tiga Menteri. Namun nyatanya, di lingkungan Pekon Jogjakarta Induk, tak demikian pelaksanaannya.

“Kami berharap kepada Bupati dan Kepala ATR BPN dapat menindaklanjuti keluhan kami ini, sebab tidak semua warga itu mampu mengeluarkan uang banyak,”ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala ATR BPN Kabupaten Pringsewu, Sara mengatakan, untuk biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL itu sudah sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri dan ditetapkan biaya per sertifikat sekitar Rp150.000 sampai Rp200.000.

“Kalau ada pemungutan biaya sertifikat program PTSL mancapai Rp676.000, pihak BPN tidak tahu menahu. Dan pihak BPN akan turun langsung ke lapangan dan melakukan klarifikasi ke lapangan,”ujarnya.

(Rifai )

0/Post a Comment/Comments